Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

AKAN BANDING I Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM210 juta atau sekitar 718 miliar rupiah karena terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.

A   A   A   Pengaturan Font

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun, organisasi itu mengakumulasi miliaran utang. Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya 4,5 miliar dollar AS telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya. Lebih dari 700 juta dollar AS dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.

Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari Partai UMNO juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB. Selama ini, Najib membantah atas seluruh tuduhan yang menjeratnya dalam kasus 1MDB. Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Sementara itu anggota parlemen Malaysia dari kelompok oposisi, Tony Pua, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan hakim terhadap Najib. n AFP/SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top