Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

AKAN BANDING I Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM210 juta atau sekitar 718 miliar rupiah karena terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, Selasa (28/7). Najib dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (28/7).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau 718 miliar rupiah atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang. Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali.

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun, organisasi itu mengakumulasi miliaran utang. Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya 4,5 miliar dollar AS telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya. Lebih dari 700 juta dollar AS dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.

Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari Partai UMNO juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB. Selama ini, Najib membantah atas seluruh tuduhan yang menjeratnya dalam kasus 1MDB. Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Sementara itu anggota parlemen Malaysia dari kelompok oposisi, Tony Pua, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan hakim terhadap Najib. n AFP/SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top