Selasa, 04 Mar 2025, 23:55 WIB

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki memberikan keterangan pers dan menunjukkan bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Malaysia, pada 3 Maret 2025.

Foto: Antara
KUALA LUMPUR - Komisi Antirasuah Malaysia (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia/SPRM) pada Senin (3/3) , menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.
Dikutip dari Antara, Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki di Putrajaya mengatakan PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.
Dalam penggeledahan sebuah kondominium juga ditemukan uang. Jika benar uang tersebut milik Sabri, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya.
Di salah satu lokasi, SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.
Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.
SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.
Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit. 
Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari.
SPRM akan meminta keterangan lagi dari Sabri pada Rabu (5/3) dan memanggil sekitar 10 saksi lain hingga dua pekan mendatang.
SPRM telah membekukan rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, kata Azam, SPRM tidak membekukan rekening bank milik Sabri saat ini karena masih melakukan pemeriksaan.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Penyitaan
Selain uang, SPRM juga menyita emas seberat 16 kilogram senilai hampir 7 juta ringgit dalam kasus dugaan korupsi itu. 
Lewat pernyataan media pada Senin, SPRM mengatakan telah menahan empat pejabat senior di masa pemerintahan Sabri dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan tiga lokasi lain yang dipercaya sebagai safehouse.
Dalam penggeledahan itulah uang tunai senilai 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas ditemukan dan disita.
Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki mengatakan pihaknya memfokuskan penyelidikan pada pengeluaran dan perolehan dana yang diduga ilegal untuk keperluan promosi dan publisitas selama Sabri menjabat sebagai PM.
Pernyataan SPRM itu juga menyebutkan bahwa Sabri diperintahkan untuk membuat deklarasi properti pada 11 Desember 2024 sesuai Pasal 36(1) Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009. Deklarasi properti telah dibuat oleh tersangka pada 10 Februari.
Sabri mendatangi kantor SPRM untuk memberikan bukti pada 19 Februari, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil lagi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan: