Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sidang Vonis -- Mantan penyidik KPK Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1). Robin divonis 11 tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2,3 miliar rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedang yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya keluarga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top