Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Pemberontak Afrika Tengah Dituntut atas Kejahatan Kemanusiaan

Foto : Bangui.com

Mantan pemimpin kelompok bersenjata FPRC Abdoulaye Hissene.

A   A   A   Pengaturan Font

BANGUI -Pengadilan di Republik Afrika Tengah yang didukung PBB mengatakan pihaknya telah mendakwa mantan pemimpin pemberontak Abdoulaye Hissene dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang pada Kamis (7/9).

Salah satu negara termiskin di dunia, Afrika Tengah terjerumus ke dalam konflik sektarian berdarah setelah pemberontak Seleka, sebuah koalisi kelompok bersenjata yang sebagian besar muslim, menggulingkan presiden Francois Bozize pada awal 2013.

Pengadilan Kriminal Khusus (SCC) menangani kasus-kasus kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 2003.

Hissene, mantan panglima militer faksi FPRC dari bekas pemberontakan Seleka, telah ditahan setelah ditangkap pada Senin, kata sumber SCC yang tidak mau disebutkan namanya.

Pada 2022, ia mengumumkan pengunduran dirinya dari gerakan bersenjata selama pembicaraan rekonsiliasi yang diprakarsai Presiden Faustin-Archange Touadera.

Pengadilan mengatakan telah mendakwa Hissene dengan "beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Republik Afrika Tengah (CAR) pada 2017, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin" FRPC.

Dia menghadapi sanksi PBB sejak 2017 karena keterlibatannya dalam "tindakan yang merusak perdamaian, stabilitas atau keamanan CAR".

Dia juga menghadapi sanksi atas "serangan terhadap misi PBB atau kehadiran keamanan internasional, termasuk MINUSCA, Misi Uni Eropa dan operasi Perancis yang mendukung mereka," kata PBB.

Laporan ini juga menunjukkan hubungan pemimpin FRPC dengan mantan pemimpin milisi Maxime Mokom.

Milisi Mokom, yang menyebut diri mereka "anti-Balaka" - yang berarti "anti-parang" - dibentuk sebagai reaksi terhadap pengambilalihan ibu kota, Bangui, oleh Seleka.

Dia menghadapi 20 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekejaman yang dilakukan terhadap warga sipil Muslim di Afrika Tengah, bekas jajahan Prancis, oleh milisi bela diri yang diaproklamirkan sendiri pada 2013 dan 2014.

Tuduhan terhadap Mokom, yang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, termasuk serangan langsung terhadap warga sipil, pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan dan perusakan properti, serta serangan terhadap bangunan keagamaan termasuk masjid.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top