Mantan Pemain Timnas U-23 Ini Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang
Mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, Selasa (5/11/2024).
Foto: ANTARA/Ahmad FikriCianjur - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32), warga Kecamatan Cilaku, karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur ,Selasa, mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United itu setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," katanya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Pihaknya masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.
Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal-nya.
"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," katanya.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024