Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Pejabat Pemkab Kutai Timur Dieksekusi ke LP

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Arsip -- Terdakwa Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar (kanan) dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (nonaktif) Encek UR Firgasih (kiri) menjalani sidang lanjutan yang dilakukan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tenggarong berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua orang tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah. Keduanya adalah terpidana perkara suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana, yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/4).
Sebelumnya, kata dia, terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap Musyaffa dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar 780 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top