Mantan Pejabat Bappenas Dicecar soal Penerimaan Uang
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Masyarakat hendaknya aktif mengawasi kinerja perusahaan BUMN agar ke depan tidak terjadi lagi dugaan penyuapan yang melibatkan pejabat di PT DI.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan mencecar pengetahuan saksi mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Rizky Ferianto terkait dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Uang ini terkait kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/7).
Rizky pada Kamis diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.
Uang "Fee"
KPK juga memeriksa saksi Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk tersangka Irzal. "Penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya