Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Hari Selasa (26/1) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1).

Namun, Ali belum menginformasikan, kapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan dilakukan. Pihaknya, masih menunggu ketetapan Majelis Hakim.

"Saat ini tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Ali mengatakan Rohadi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top