![Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-mentan-divonis-10-tahun-penjara-240711220427.jpg)
Pemberantasan Korupsi
Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara
![Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-mentan-divonis-10-tahun-penjara-240711220427.jpg)
Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total 44,5 miliar rupiah terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya