![Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-mentan-divonis-10-tahun-penjara-240711220427.jpg)
Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara
![Mantan Mentan Divonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-mentan-divonis-10-tahun-penjara-240711220427.jpg)
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 44,27 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya