Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Tuntutan
Ilustrasi. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat diperiksa di KPK, beberapa waktu lalu.
Uang panas tersebut diberikan agar terdakwa Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Wahyu juga didakwamenerima gratifikasi mencapai 500 juta rupiah untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Dalam kasus ini, turut menjeratpihak swasta,SaefulBahri(SAE), yang dinyatakan bersalah bersama-sama Harun memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kader PDIP itu pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, Harun masih berstatus buron hingga saat ini. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya