Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Tuntutan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat diperiksa di KPK, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8). Selain Wahyu, orang kepercayaannya yakniAgustianiTioFridelina (ATF)turut mendengarkan tuntutan jaksa itu.

"Iya benar. Agenda siang (Pembacaan tuntutan Wahyu Setiawan)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi, Senin (3/8).

Takdir menambahkan, sidang keduanya masih akan memberlakukan sesuai protokol kesehatan di tengah Covid-19. Di mana JPU KPK, majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun Agustiani Tio berada di Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terdakwa tetap berada di gedung KPK Kavling C-1," kata Takdir.

Untuk diketahui, Wahyu bersama-sama Agustiani Tio didakwa menerima suap dari kader PDIP, Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu didakwa menerima uang 19 ribu dollar Singapura dan 38.350 ribu dollar Singapura atau setara dengan 600 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top