Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/) pagi. Dia harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Politisi Partai Hanura tersebut terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah pada 2003.

"Kami sudah memantau gerak-gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir. Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (9/1).

Rabu pagi, Wisnu terdeteksi turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Turun dari kereta, Wisnu dijemput salah seorang putranya menggunakan mobil warna hitam nomor polisi M 1732 HG. Belum jelas, hendak bepergian ke mana Wisnu dan putranya tersebut. Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan.

Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya. Tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu turun. Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu. Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil.

Wisnu langsung ditangkap dan dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo. MA memutus Wisnu dengan hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi PT PWU. SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top