Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono
Dalam perkara ini, jaksa mulanya mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar, terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya