Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Penyidik

Foto : ISTIMEWA

M Sofyan Jacob

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) M Sofyan Jacob, memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin (17/6). Sofyan diperiksa sabagai tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan mengatakan pihaknya tidak tahu menahu kasus yang menjeratnya. Untuk itu, hari ini dia memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi, saya akan penuhi panggilan panggilan ini," kata Sofyan ditemui Polda Metro Jaya, di Jakarta, (17/6).

Sofyan tiba di lokasi pukul 10.15 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengaku saat ini kliennya dalam kondisi tak sehat. Ia pun membawa surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Sofyan.

Diakui Yani, kliennya sedang mengalami sakit. "Pak Sofyan di samping itu membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat. Tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," jelasnya.

Menurutnya, kliennya menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa mengingat kondisi kesehatan yang sedang tidak fit.

"Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," tuturnya.

Yani mengaku pihak penyidik akhirnya memanggil tim medis Polda Metro Jaya. Namun saat diperiksa, kondisi kesehatan Sofyan memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini, bahwa Pak Sofyan masih dianggap sehat. Belum tahu kita kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam," tegas Yani.

Seperti diketahui penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top