Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kadis Kesehatan Sumut Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan," papar Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top