Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Bebas karena Berkas Tragedi Kanjuruhan Belum Lengkap
Foto : antarafoto
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita bebas.
Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya