Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyuapan

Mantan Dirut Perindo Dieksekusi ke Sukamiskin

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda (RIU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap Risyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

"Pada hari Kamis (2/7) jaksa ekseskusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I A Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (5/7).

Nantinya, terpidana Risyanto akan menjalani pidana badan selama empat tahun dan enam bulan yang dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, Risyanto turut dihukum untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menerima Suap

Untuk diketahui, terpidana Risyanto telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top