Mantan Dirut Perindo Dieksekusi ke Sukamiskin
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Di mana terpidana Risyanto menyetujui Mujib Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo. Kemudian, terpidana Risyanto turut dihukum untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 1.244.799.300 rupiah selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar 200 juta rupiah, dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah, satu buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.n ola/N-3 *
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya