Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Bagasi Bandara

Mantan Dirkeu AP II Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Andra Agussalam

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Agussalam (AYA), divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua tahun enam bulan penjara. Ia juga dihukum untuk membayar denda 100 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Hakim menyatakan Andra telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di PT AP II.

"Menyatakan terdakwa Andra Y Agussalam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan, Rabu (8/4).

Namun, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuka tiga rekening Andra karena tidak berhubungan dengan perkara yang menjeratnya. Andra dinilai telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap secara total 71 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT INTI Persero, Darman Mappangara, dan Staf PT PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), Taswin Nur (TSW). Uang tersebut diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI (Persero) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Putusan hakim ini hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subside lima bulan kurungan. Untuk itu, JPU KPK yang terdiri dari Haerudin, Ikhsan F, dan Putra Iskantar menyatakan untuk pikir-pikir. n ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top