Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus CPO

Foto : istimewa

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana kepada Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1).

Mejelis hakim menilai Indra Sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya pada Kamis (22/12), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Indra Sari dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara yang sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top