Mantan Dirjen Hubla Akui Terima Gratifikasi
Dalam sidang kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk, terungkap mantan Dirjen Hubla akui terima gratifikasi.
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono mengakui menerima gratifikasi dari para rekanan selama dia menjabat sejak 2016. Dalam perkara ini, Tonny dituntut 7 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah 2,3 miliar rupiah dan gratifikasi sekitar 22,35 miliar rupiah.
"Majelis hakim yang mulia, pemberian itu bukan menjadi tujuan saya. Saya tidak memikirkan nilainya sehingga pemberian itu terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum diseterika," kata Tonny saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).
Jika niat untuk mengumpulkan harta, tas, dan uang yang disita pasti tidak ada di situ (mes), tidak ada yang dia tutup-tutupi apalagi dipoles. Sebagai orang timur, Tonny terima dan ini semua terbuka di sidang ini, telah disimpan dan menjadi barang bukti. Hampir-hampir Tonny tidak memiliki apa-apa lagi di usia senja ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya