Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Direktur RSUD Kraton Dihukum 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Teguh dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu yang merugikan negara sebesar 4,2 miliar rupiah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua, Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/12).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 200 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Tindak pidana itu terjadi ketika terdakwa membuat kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut dalam kurun waktu 2014 hingga 2016.

Menurut hakim ketua Andi, pemberian insentif tersebut ternyata tidak diterima sepenuhnya oleh karyawan yang berhak, tetapi dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top