Mantan Bupati Muara Enim Dipidana 4,6 Tahun
mantan bupati muara enim
Foto: ISTIMEWAPALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
"Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai 200 juta rupiah subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.
Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai 3 miliar rupiah dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK.
Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai 3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras