Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mantan Bupati Mojokerto Didalami Dugaan Pencucian Uang

Foto : Istimewa

Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, pada Selasa (20/4) diperiksa empat saksi dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Mustofa.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/4).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Mereka yang diperiksa yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini memanggil empat saksi di Gedung Polres Mojokerto Kota.
Mereka yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.
KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar 34 miliar rupiah, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top