Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Mantan Bupati Bandung Barat Dituntut 8 Tahun

Foto : ANTARA FOTO / Raisan Al Farisi

sidang sidang tuntutan - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Budi Nugraha, saat membacakan tuntutannya, di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11).

Jaksa Budi menuntut Abubakar untuk membayar uang pengganti sebesar 601 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan.

Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh dan enam tahun serta denda 200 juta rupiah.

Persiapkan Pledoi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top