Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Masa bimbingan pemasyarakatan terhadap Nazaruddin telah berakhir.

"Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Rika menambahkan, terpidana korupsi wisma Hambalang itu telah bebas murni atau sudah menjalani masa penahanan. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top