Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni
Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8).
Dalam kasus yang menjerat Nazaruddin, ia dihukum dalam dua putusan yang ditotal menjadi 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1,3 miliar rupiah. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazaruddin.
Sementara itu, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dihubungi, belum menyampaikan tanggapannya terkait bebas murni yang didapatkan Nazaruddin. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya