Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus yang menjerat Nazaruddin, ia dihukum dalam dua putusan yang ditotal menjadi 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1,3 miliar rupiah. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazaruddin.

Sementara itu, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dihubungi, belum menyampaikan tanggapannya terkait bebas murni yang didapatkan Nazaruddin. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top