Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Mantan Anggota DPR Charles J Mesang Divonis 4 Tahun

Foto : ANTARA/Rosa Panggabean
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni mencabut hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun seusai menjalani masa pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan membayar denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

Politikus dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima suap sekitar sembilan miliar rupiah terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.

Uang suap sekitar sembilan miliar rupiah itu diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah. Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan,
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top