Mantan Anggota DPR Charles J Mesang Divonis 4 Tahun
Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan. Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar 8,564 miliar rupiah.
Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, dan Sekretaris Dirjen P2Ktrans, Achmad Said Hudri.
Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya