Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa LTS

Manila Dukung RUU Nama Laut Filipina Barat

Foto : istimewa

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina, Maria Teresita Daza

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Kementerian Luar Negeri Filipina pada Kamis (11/8) mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya legislatif untuk secara resmi mengganti nama wilayah negaranya di Laut Tiongkok Selatan (LTS) menjadi Laut Filipina Barat. Dukungan ini diberikan sebagai langkah untuk memperkuat klaim teritorial Filipina di perairan yang diperebutkan itu.

Sebelumnya pada Rabu (10/8), Senator Francis Tolentino mengumumkan bahwa dia telah mengajukan rancangan undang-undang Senat 405, sebuah RUU yang bertujuan untuk melembagakan penggunaan Laut Filipina Barat sebagai nama resmi wilayah yang diklaim oleh Filipina di perairan yang dikuasai Tiongkok, Filipina dan negara tetangga lain yang turut bersengketa.

"Ruang udara, dasar laut, dan tanah dibawahnya yang ada di sisi barat kepulauan Filipina akan diganti namanya menjadi Laut Filipina Barat untuk memperkuat klaim Filipina atas wilayah sengketa," demikian kutipan dari RUU tersebut.

Sementara juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina, Maria Teresita Daza, mengatakan bahwa RUU 405 itu konsisten dengan putusan pengadilan arbitrase internasional 2016 yang memihak Manila.

"Laut Filipina Barat sebenarnya sudah ditentukan pada 2012," kata Daza pada konferensi pers pada Kamis. "Oleh karena itu kementerian kami mendukung proses legislasi jika kami diundang untuk melakukannya, "imbuh dia.

RUU 405 meliputi perairan di sekitar, di dalam, dan berdekatan dengan kelompok Pulau Kalayaan dan Beting Scarborough, serta Laut Luzon, atau perairan yang juga dikenal sebagai Selat Luzon antara Pulau Luzon di Filipina utara dan Taiwan.

Senator Tolentino mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan muncul sebagai tanggapan terhadap doktrin negara kepulauan yang terkandung dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mengatur hak laut teritorial hingga 12 mil laut, zona tambahan hingga 24 mil laut, dan zona ekonomi eksklusif hingga 200 mil laut di Laut Filipina Barat.

RUU tersebut juga mengarahkan agar kantor-kantor pemerintah untuk menggunakan nama tersebut dalam semua komunikasi, pesan, dan dokumen publik, demi mempopulerkan penggunaan nama tersebut di masyarakat umum, baik di dalam negeri maupun internasional.

Putusan Arbitrase

Enam tahun lalu, Filipina memenangkan putusan arbitrase melawan Beijing di hadapanPengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag. Keputusan penting itu membatalkan klaim ekspansif Tiongkok atas wilayah perairan LTS, termasuk di perairan yang mencapai wilayah pantai negara tetangganya.

Manila telah mengajukan kasus tersebut pada 2012, saat orang-orang Tiongkok menduduki daerah dekat Scarborough Shoal, gugusan bebatuan dan terumbu karang yang jadi tempat penangkapan ikan tradisional bagi nelayan Filipina.

Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, semuanya mengklaim bagian dari wilayah laut sengketa itu. Sedangkan Tiongkok mengklaim wilayah perairan berdasarkan sembilan garis putus-putus untuk menggambarkan klaimnya atas hak historis ke hampir 90 persen wilayah LTS.

Walau sementara ini nama Laut Tiongkok Selatan telah hampir diterima secara universal dalam penggunaan, negara-negara yang memiliki klaim atas perairan yang disengketakan memiliki nama yang berbeda untuk wilayah perairan mereka di LTS. Vietnam menyebut wilayah maritim sebagai Laut Timur, dan Beijing menyebutnya sebagai Laut Selatan. BenarNews/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top