Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mangkir Panggilan Satgas BLBI Hingga 3 Kali, Mahfud Md Peringatkan Obligor Akan Masuk Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kini pemerintah telah memanggil semua obligor dan debitur yang tersangkut dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara itu apabila dalam tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang atau melawan hukum, maka pemerintah tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni hukum pidana.

"Pendekatan-pendekatan secara hukum telah dilakukan dengan pemanggilan Kalau tiga kali gak datang, kita lakukan upaya lain. Tapi langkah-langkah berikutnya dilakukan sampai jelas masalahnya, tapi bisa juga dianggap wanprestasi. Kalau wanprestasi artinya sudah melanggar hukum lah," tegas Mahfud usai melakukan penyitaan aset yang terlibat dalam kasus BLBI, Jumat (27/8/2021).

Kabareskrim Polri Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan terus mendukung penuh langkah pemerintah dalam melakukan hak tagih negara kepada debitur dan obligor BLBI. Bahkan kepolisian RI tidak segan untuk melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Kami jajaran Kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," tutur Agus dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setyo Untung mengungkapkan, Kejaksaan ikut mengawal bersama-sama dalam kaitan penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun tak kunjung selesai lantaran telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 110,45 triliun.

"Sehingga, perlu langkah yang komprehensif dengan perangkat hukum yang ada, sebab rawan bersinggungan dengan hukum," ujarnya.

Agung juga menyampaikan bahwa berbagai strategi juga telah dilakukan sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan BLBI dengan pengepungan segala arah penjuru pendekatan hukum, perpajakan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top