Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Bisnis - Calon Pemilik Rumah Tak Boleh Punya Tunggakan di Perbankan

Mandiri Tawarkan Pengajuan KPR Selesai dalam Satu Hari

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat, Bank Mandiri menawarkan layanan proses pengajuan KPR cepat yang dapat diselesaikan dalam satu hari.

JAKARTA - PT Bank Mandiri Persero Tbk menawarkan layanan proses pengajuan KPR cepat yang dapat diselesaikan dalam satu hari, same day approval, di pameran Mandiri Property Expo 2018. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP agar proses aplikasi dapat diselesaikan dalam satu hari.

"Paling tidak di dompet KTP wajib ada, NPWP juga dibawa, lalu ada bukti pembayaran DP, surat pemesanan rumah. Dari situ langsung kami proses," kata Wakil Presiden Eksekutif Pembiayaan Konsumer Bank Mandiri, Ignatius Susatyo Wijoyo pada pembukaan Mandiri Property Expo 2018, di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (5/5).

Susatyo menjelaskan proses pengajuan KPR Mandiri dengan layanan same day approval ini hanya tersedia di Mandiri Property Expo 2018 yang berlangsung di JCC Senayan pada 5-13 Mei 2018. Proses penyelesaian aplikasi KPR Mandiri hanya memakan waktu 25 menit setelah calon pemilik rumah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen.

Sambil menunggu persetujuan, pengunjung dapat menikmati kopi yang disediakan di gerai Bank Mandiri. "Kenapa bisa cepat, karena seluruh tim yang biasanya terpisah-pisah di perbankan, sekarang kami tarik jadi satu tempat dan satu ruangan, sehingga dapat dibuktikan sendiri, proses kredit rumah secepat menunggu kopi," kata Susatyo.

Susatyo menambahkan pengunjung pameran yang ingin berhasil pengajuan aplikasi KPR-nya selesai dalam satu hari, harus memerhatikan pendapatan dan catatan rekening banknya. Agar pengajuan KPR disetujui, pendapatan minimum baik gabungan (pasangan suami istri) maupun individu setidaknya lebih dari 10 juta rupiah per bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yuni Rahmi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top