Manajemen Mitigasi Lapas
Foto: ANTARA/HandoutSekretaris Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan tragedi di Lapas Tangerang, mesti menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap upaya mitigasi bencana di rutan dan lapas. Menurutnya, protokol penanganan kondisi bencana untuk lapas hanya diatur dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan yang kemudian diturunkan dalam SOP Nomor AS.220.OT.02.02.201 tanggal 27 April 2016 tentang Penindakan Bencana Alam.
"Sementara dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak diatur secara spesfik tentang mitigasi pemasyarakatan dalam keadaan darurat seperti bencana alam atau bencana lainnya," ujarnya.
Wacana menghadirkan pengaturan kondisi darurat bencana alam secara mendasar, kata Anggara, baru mengemuka dalam Rancangan UU Pemasyarakatan yang baru. Sesuai dengan prosedur kewenangan pengamanan rutan dan lapas dilimpahkan kepada kalapas dan karutan yakni dengan kewenangan membentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban. Penyelenggaraan pengamanan tersebut mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
- Baca Juga: Setelah kenaikan tarif pelanggan PAM dapat KAS
- Baca Juga: Kasus Dinas Kebudayaan jangan terulang
"Penindakan dalam keadaan tertentu salah satunya dalam keadaan bencana alam, menurut Pasal 24 ayat (2) huruf c Permenkumham dikoordinasikan oleh Kalapas, dan dilaksanakan oleh tim tanggap darurat yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan," katanya.
Sedangkan Pasal 25 Permenkumham, lanjutnya, mengatur alur penindakan dalam keadaan bencana sampai dengan pemulihan baik dengan sumber daya Lapas sendiri maupun dengan bantuan pihak eskternal. Dalam SOP Nomor AS.220.OT.02.02.20 diatur mengenai proses penindakan tersebut sampai dengan 50 jam setelah terjadinya bencana. Namun, Permenkumham dan SOP tersebut tidak diatur mengenai ketentuan apabila terdapat kemungkinan kaburnya penghuni lapas atau rutan.
"Salah satu bentuk evakuasi yang diatur dalam Permenkumham maupun SOP adalah evakuasi ke lapas atau rutan lain di sekitar lapas dan rutan yang terkena dampak bencana," kata dia.
Anggara menambahkan jika lapas dan rutan di wilayah lain dalam kondisi normal, proses evakuasi mungkin dapat dilakukan. Tapi faktanya, mayoritas lapas di Tanah Air mengalami kelebihan penghuni. Karena itu, ia minta Kementerian Hukum dan HAM untuk memperhatikan upaya yang lebih komprehensif terkait dengan mitigasi bencana.
"Sangat perlu bagi pemerintah memikirkan untuk menambah kapasitas lapas," kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati