Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 20 Jan 2025, 16:25 WIB

Maluku Lepasliarkan Satwa Lindung di Gunung Salahutu

Salah satwa dilindungi berupa nuri bayan saat sudah dilepasliarkan, di Gunung Salahutu, Maluku Tengah.

Foto: ANTARA/Winda Herman

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.   

Sebanyak tujuh ekor satwa tersebut dengan rincian jenis yaitu lima ekor nuri bayan (Edlectus roratus), satu ekor ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan satu ekor ular mono pohon (Candoia carinata).   

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengawasan dan penjagaan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) ilegal oleh petugas Balai KSDA Maluku,” kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy, di Ambon, Senin. 

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut ditemukan dari hasil pengawasan di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Translokasi satwa dari Balai KSDA Kalimantan Timur, penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon serta penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.  

Dalam proses kegiatan pelepasliaran satwa ini dilakukan dengan cara semua satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi baik fisik maupun kesehatannya.

Yang mana sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu dirawat, dikarantina serta direhabilitasi di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. 

“Sehingga dari proses-proses tersebut diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat dan sudah kembali mempunyai sifat liar,” ujarnya.

Danny juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh staf, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat sekitar yang sudah bersedia terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku. Menurutnya, membutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Semoga dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa endemik Maluku agar tidak punah dari habitat aslinya,” harapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa burung nuri bayan (Ecdlectus roratus), ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan ular mono pohon (Candoia carinata) adalah jenis satwa liar yang penyebaran alaminya hampir merata di sebagian wilayah Indonesia Bagian Timur (Maluku dan Papua). Untuk wilayah Provinsi Maluku sendiri satwa jenis ini dapat ditemukan di Pulau Ambon, Pulau Buru, Pulau Seram dan Kepulauan Aru.

Dipilihnya kawasan hutan yang berada di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan hutan tersebut berdekatan dengan kawasan hutan lindung Gunung Salahutu yang kondisinya masih terjaga dengan banyak ditumbuhi pepohonan yang tinggi dan rapat sehingga menyediakan habitat yang ideal/sempurna untuk kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut.

“Diharapkan, satwa-satwa yang dilepasliarkan ini juga dapat cepat beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi jenis satwa di alam,” ucap Danny. Ant

Redaktur: -

Penulis: Deri Henriawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.