Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Kesehatan

Malaysia Perketat Aturan Penjualan Rokok

Foto : Twitter

Khairy Jamaluddin Menteri Kesehatan Malaysia

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Kementerian Kesehatan Malaysia berencana melarang penjualan produk rokok bagi mereka yang lahir setelah 2005. Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin saat berbicara pada sesi ke-150 Pertemuan Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, pada Rabu (26/1).

Menkes Khairy mengatakan bahwa ia berharap undang-undang (UU) ini akan disahkan tahun ini.

"Undang-undang ini akan melarang penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005," kata dia, seraya menyatakan bahwa UU ini akan berdampak signifikan pada pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular.

Sebelumnya, Menkes Khairy mengatakan bahwa dia akan mengajukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Merokok baru di parlemen mendatang untuk mengatur rokok elektrik dan produk vape di samping menegakkan upaya untuk mengakhiri generasi perokok dalam jangka panjang.

"Kami berharap diloloskannya undang-undang ini, dan jika berhasil akan menciptakan generasi akhir perokok dengan menjadikannya ilegal untuk membeli tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005," ucap dia.

Dalam pesan tahun baru lalu, Menkes Khairy juga menyinggung tentang mengakhiri generasi perokok. Saat itu ia menyatakan harapannya bahwa akan tiba saatnya generasi mendatang tidak lagi tahu apa itu rokok.

Usia legal untuk merokok di Malaysia adalah 18 tahun ke atas. Mereka yang lahir pada 2005 akan berusia 18 tahun pada tahun 2023. Dengan demikian mereka diharapkan menjadi angkatan muda terakhir yang memiliki akses terhadap rokok jika undang-undang tersebut disahkan.

UU Baru

Pernyataan Menkes Khairy pada Pertemuan Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia ia lontarkan sepekan setelah ia mengatakan pemerintah berencana untuk mengajukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Merokok di sidang parlemen berikutnya.

Produk tembakau saat ini tercakup dalam Undang-Undang Makanan 1983, dan Menkes Khairy mengatakan undang-undang baru akan mengatur rokok elektrik dan produk vape dan pada akhirnya menghapus rokok.

Menurut laporan Malaysia kepada WHO Framework Convention on Tobacco Control pada 2020, satu dari lima (21,3 persen) orang berusia 15 tahun ke atas di negara itu adalah perokok.

Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan diperkirakan ada 27.000 kematian terkait tembakau setiap tahun di negaranya karena penyakit seperti penyakit jantung, kanker dan stroke.

Sekitar 15 persen dari 27.000 kematian terkait tembakau juga ditemukan bukan perokok yang meninggal karena paparan asap rokok. SB/ST/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top