Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Luar Negeri

Malaysia dan Australia Setop BMAD Produk Baja Indonesia

Foto : istimewa

Oke Nurwan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Malaysia tak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia sejak 9 Februari lalu sehingga bisa memperbaiki kinerja ekspor nasional. Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) pada 14 Agustus tahun lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menyebutkan BMAD ini berlaku selama lima tahun dari Februari 2015-Februari 2020. Namun, pada perkembangannya, industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis, sejak 2016 Malaysia tak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik.

Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. "Penghentian operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD," ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/2).

Kemendag juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyebutkan, pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia.

Sebelum pengenaan, pada 2014, ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar 30 juta dollar AS. Namun, ekspor tersebut turun menjadi 8,6 juta dollar AS pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga triwulan pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar 92 ribu ribu.

Tak Dilanjutkan

Sementara itu, Pemerintah Australia tak melanjutkan proses peninjauan kembali pengenaan BMAD sebesar 8,6-19 persen atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013. Sesuai dengan ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan tindakan anti dumping hanya boleh berlaku paling lama lima tahun kecuali diperpanjang. Untuk itu, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.

Kemendag, terang Pradnyawati, telah menelusuri situs resmi Otoritas Australia dan tidak menemukan langkah lebih jauh dari otoritas untuk memperpanjang BMAD setelah 19 Desember 2017 atau tepat setahun sebelum BMAD berakhir, sehingga sesuai ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.

Baca Juga :
Usaha Rumahan

Ekspor HRP ke Australia pada 2012 sebelum pengenaan BMAD tercatat sebesar 32 juta dollar AS. Nilai ekspor tersebut terus turun hingga mencapai 1,2 juta dollar AS pada periode JanuarI-September 2018. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top