Malaysia Berlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Kuala Lumpur
Kuala Lumpur
KUALA LUMPUR- Pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2021 karena peningkatan kasus harian COVID-19 dan peningkatan klaster.
"Sejak 1 April hingga 27 April 2021, Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) mengesahkan sebanyak 17 klaster baru telah dicatat di seluruh Kuala Lumpur dengan jumlah kasus harian yang semakin meningkat," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Rabu.
Dia mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PKP Kuala lumpur sama seperti yang telah diumumkan sebelum ini.
"Pergerakan melintasi negeri (keluar Kuala Lumpur) adalah tidak dibenarkan, kecuali urusan kerja dan darurat," katanya.
Premis makanan seperti restoran, food truck, penjaja dan kios, ujar dia, dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi sehingga 24.00 malam saja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya