Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Makan di Warung, Pelanggan Diminta Bersihkan Meja Sendiri atau Denda Rp 3,2 Juta

Foto : Istimewa

Ilustrasi warung makan di Singapura.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Dalam rangka mencegah lonjakan kasus korona, Pemerintah Singapura memberlakukan peraturan keras soal makan di warung atau restoran. Pelanggan diwajibkan untuk membersihkan seluruh mejanya sebelum beranjak pulang atau ia akan kena denda sebesar 300 dollar Singapura atau setara dengan 3,2 juta rupiah. Denda ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021.

Dikutip dari media Mothership SG, peraturan dan denda yang dikeluarkan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada 14 Mei yang lalu ini dan khusus denda baru akan diberlakukan pada 1 September nanti. Pada bulan-bulan ini Pemerintah Singapura sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan peraturan baru ini.

Untuk memastikwan warga mematuhi aturan, pemerintah menempatkan sejumlah otoritas di banyak warung makan atau restoran. Beberapa otoritas yang dilibatkan, di antaranya, Safe Distancing Ambassadors, SG Clean Ambassadors, Community Volunteers, serta petugas NEA yang akan memantau aktivitas masyarakat yang makan di luar. Mereka akan mengingatkan setiap orang untuk selalu membersihkan bekas makanan di meja, serta membuang sampah pada tempatnya.

Petugas penegakan hukum juga akan ikut menggaungkan aturan baru ini. Bila terdapat beberapa golongan masyarakat yang kesulitan membersihkan area makannya, petugas akan membantu mereka. Khususnya bagi orang tua maupun anak-anak di bawah 12 tahun.

NEA terus memantau aktivitas lapangan tiap warga. Mereka akan rutin memeriksa semua kepatuhan masyarakat akan peraturan kebersihan lingkungan ini.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top