Majelis Ulama Indonesia Apresiasi Polri Terkait Kasus Panji Gumilang
Foto : antarafoto
Panji Gumilang
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya