![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
'Majelis Rakyat Papua Bukan Lembaga Politik'
Foto: istimewaKoran Jakarta sempat mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk mengupas itu tentang peran dan fungsi lembaga MRP ini. Berikut petikan wawancaranya.
Sebenarnya, MRP itu lembaga apa, kultural apa politik?
Majelis Rakyat Papua itu bukanlah lembaga politik, namun lembaga kultural yang harus dihargai dan diakui secara khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus.
Saya harap, baik itu MRP Provinsi Papua maupun MRP Papua Barat, punya komitmen kuat dalam menjaga kewibawaan pemerintah, baik pusat dan daerah, juga komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kabarnya seluruh anggota MRP akan diundang ke Jakarta, bertemu Presiden?
Ya, saya sedang mencari waktu yang tepat menyesuaikan dengan kegiatan Bapak Presiden. Nantinya, melalui gubernur kami akan undang seluruh anggota MRP Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua untuk bisa ke Jakarta.
Bisa berdialog langsung dengan Bapak Presiden, kemudian mendengarkan beberapa pengarahan dan dialog dengan Menko Polhukam, menteri-menteri yang lain, dengan TNI, Kapolri, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, tinggal cari waktu yang tepat.
Seberapa penting peran MRP dalam pelaksanaan Otsus di Papua?
Sangat penting dan strategis. Sebab MRP itu tercantum dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 20 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua diatur tugas dan kewenangan MRP.
Pertama, tugas dan kewenangan MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Kedua, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur Papua.
Kemudian ketiga, memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga. Keempat, menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya.
Kelima, memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten dan kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua. Keenam, mengawal pemanfaatan dana Otsus agar memang tepat sasaran, sepenuhnya untuk orang asli Papua.
Terkait Otsus Papua sendiri, itu kan akan berakhir pada 2021. Kelanjutannya bagaimana?
Saya jelaskan dulu soal dan Otsus. Total dana Otsus itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum nasional. Dana ini sudah diberikan sejak tahun 2002. Nilainya mencapai 53, 5 triliun yang akan berakhir pada tahun 2021. Nah, mengenai kelanjutan ini sedang dalam pembahasan di pusat. agus supriyatna/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 4 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
Berita Terkini
-
Usai Kalahkan Garuda Jaya, LavAni Bertekad Konsisten Laga Berikutnya
-
Indonesia Bugar Selaras dengan Makan Bergizi Gratis
-
Livin Mandiri Miliki Semangat Bertarung Tinggi Saat Kalahkan PLN
-
Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
-
Tahun 2025, Kementerian PU Akan Selesaikan Pembangunan 4 Stadion Sepak Bola