Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT
Sidang kasus ACT di PN Jakarta Selatan
Pada Selasa (27/12/2022), JPU menuntut tiga terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Berikutnya, dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar lainnya telah digunakan oleh para terdakwa dan tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya