Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT

Foto : antarafoto

Sidang kasus ACT di PN Jakarta Selatan

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1), mengatakan sidang tuntutan itu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap Novariyadi yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 silam.

"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Novariyadi Imam Akbari belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada 31 Januari 2023," ujar Hariyadi.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwa Novariyadi bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018 dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya itu ada para petinggi Yayasan ACT, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top