Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Agung Setujui Pendirian Pengadilan HI dan Tipikor Kaltara

Foto : antarafoto

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, Kamis (16/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung RI menyetujui usulan Pemprov Kalimantan Utara untuk mendirikan lembaga peradilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tilikor di Tanjung Selor, Bulungan.

TANJUNG SELOR - Mahkamah Agung RI menyetujui usulan Pemprov Kalimantan Utara untuk mendirikan lembaga peradilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tilikor di Tanjung Selor, Bulungan.

"Sebelumnya kami bersurat kepada Mahkamah Agung RI agar Pengadilan HI dan Pengadilan Tipikor segera didirikan di provinsi ke-34 di Indonesia ini. Alhamdulillah hari ini (16/2/223) utusan Mahkamah Agung dan Setneg datang ke sini menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, Kamis (16/2).

Gubernur mengatakan pengajuan dua lembaga peradilan khusus kepada Mahkamah Agung itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait jarak akses ke peradilan khusus yang masih menginduk di Samarinda, Ibu kota Kalimantan Timur.

"Kami mendengar masukan buruh bahwa setiap persidangan harus ke Samarinda dengan biaya pribadi. Sehingga saya inisiatif untuk bersurat ke Mahkamah Agung dengan harapan permasalahan hubungan industrial tidak perlu diselesaikan jauh-jauh di Samarinda, cukup di Tanjung Selor," ujar dia.

Terkait belum matangnya lahan pembangunan gedung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang sebelumnya dihibahkan Pemprov ke Mahkamah Agung, Gubernur siap memfasilitasi agar dua lembaga peradilan banding itu punya alternatif lokasi pembangunan di kawasan lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top