Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Miliki Kekebalan Hukum
Foto : AP/Jeffrey Phelps
Calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, memasuki acara kampanye pada 18 Juni 2024 di Racine, Wisconsin.
Putusan ini menandai pertama kalinya sejak berdirinya negara pada abad ke-18 bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam situasi apa pun. Mayoritas konservatif pengadilan tersebut terdiri dari tiga hakim yang ditunjuk Trump.
Pengadilan memutuskan kasus tersebut pada hari terakhir masa sidangnya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA
Komentar
()Muat lainnya