Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Miliki Kekebalan Hukum

Foto : AP/Jeffrey Phelps

Calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, memasuki acara kampanye pada 18 Juni 2024 di Racine, Wisconsin.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sambutannya di Gedung Putih, Biden menyebut putusan itu sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan presiden tidak akan lagi dibatasi oleh hukum.

"Negara ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika ... Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat," imbuh Biden, yang berbicara beberapa jam setelah salah satu pejabat kampanyenya mengatakan putusan itu memudahkan Trump "untuk menempuh jalan menuju kediktatoran".

Putusan itu dapat membatalkan sebagian kasus penasihat khusus tersebut sementara Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mempertimbangkan luasnya kekebalan Trump.

Dalam mengakui kekebalan luas bagi Trump, Roberts mengutip perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan adil" tanpa ancaman tuntutan.

"Mengenai tindakan tidak resmi seorang presiden," imbuh Roberts, "tidak ada kekebalan."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top