Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pemberantasan Korupsi

Mahfud MD Upayakan Wujudkan UU Perampasan Aset

Foto : ANTARA/Fransisco Carolio

Tegakkan konstitusi -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD (tengah) berfoto bersama sejumlah tamu undangan dan peserta usai mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1). Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Menegakkan Konstitusi untuk Tercipatanya Kehidupan Demokrasi yang Sehat”.

A   A   A   Pengaturan Font

“UU ini penting untuk pemberantasan korupsi. Kita akan cari caranya. Kita juga akan mengubah UU KPK supaya lebih diperkuat."

MEDAN - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan untuk terus mengupayakan untuk mewujudkan pengesahan Undang-undang (UU) Perampasan Aset dalam rangka memberantas korupsi di Tanah Air.

"UU ini penting untuk pemberantasan korupsi. Kita akan cari caranya. Kita juga akan mengubah UU KPK supaya lebih diperkuat," tuturnya dalam acara "Tabrak Prof!" dengan generasi Z dan milenial di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/1) malam.

Ia memaparkan UU Perampasan Aset itu akan memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset yang diduga atau ada kaitan dengan tindak pidana korupsi tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Tidak usah nunggu putusan pengadilan. Karena banyak perkara yang sedang berjalan, asetnya dialihkan. Jadi ambil dulu, ini ada dugaan tindak pidana, ambil," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Namun, DPR belum membahasnya. "Padahal dulu DPR yang nantang-nantang kita, 'yuk kalau pemerintah mau sekarang ajukan, kami segera sahkan'. Kami sudah ajukan sampai sekarang belum juga (disahkan)," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top