Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud MD Tegaskan Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Negara

Foto : antarafoto

Cawapres Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top