Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud MD Jamin Hak Prajurit Tak Akan Hilang

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2-2-2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang di tengah pengusutan kasus korupsi sebesar 22 triliun rupiah.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agungbahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut dia, kasus korupsi Asabri akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.

"Korupsinya akan terus diadili. Akantetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.

Pengumpulan Aset

Kejaksaan Agung pun saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi Asabri. Aset yang terkumpul ini akan digunakan untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.

"Misalnya, masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Mahfud pun meminta agar prajurit TNI dan Polri tenang karena negara akan memberikan pelayanan kepada prajurit TNI dan Polri. "Karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PTAsabri,Senin.

"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen PurnAdam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020LetjenPurnSonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 berinisial HS.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top